Senin, 13 Februari 2012

Jimly Kritik MA Umumkan Putusan PK Antasari Tanpa Pertimbangan Hukum


Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengritik Mahkamah Agung (MA) yang mengumumkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar tanpa disertai alasan. Sebab hal ini akan membuka peluang manipulasi isi putusan.

"Ini sampai sekarang memberi ruang besar untuk memanipulasi terjadinya perubahan di luar keharusannya. Jadi sebaiknya kebiasaan buruk seperti itu dihentikan. Setiap kali mau bacakan putusan, harus lengkap dan sudah diketik ditandatangani dan langsung dibagikan saat itu juga," kata Jimly kepada wartawan, Selasa (14/2/2012).

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, kebiasaan dalam pembacaan putusan tanpa diikuti dengan pertimbangan hukum harus dihentikan. Harusnya usai dibacakan, maka langsung disertai pemberian putusan kepada para pihak yang berperkara.

"Ini kebiasan buruk di pengadilan yang harus dihentikan," pinta Jimly.

Kebiasaan buruk ini lalu dipangkas oleh MK yang dia bidani kelahirannya. Seharusnya MA sebagai peradilan yang besar dapat menerapkan sistem seperti MK yaitu setiap pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum benar-benar transparan.

"Naskah putusan harus dibagikan pada perserta sidang, itu harusnya sejak tahun 2004 sejak dimulai di MK, lengkap dengan lampirannya itu, langsung dibagi kepada para pihak itu harusnya dijadikan contoh keputusan yang profesional transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," papar mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.

Seperti diketahui, Senin (12/2) kemarin hakim agung MA Suhadi mengumumkan putusan PK Antasari. Pengumuman tersebut hanya berisi 'permohonan ditolak'. Suhadi beralasan proses pengetikan putusan masih berlangsung. "Dalam minggu ini, tunggu saja di website MA," kata Suhadi.

sumber: detikom

0 komentar:

Posting Komentar